Jakarta, 25 September 2025 —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan pelarangan tegas terhadap peredaran rokok ilegal, yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2025. Kebijakan ini mencakup pelarangan penjualan secara daring dan distribusi fisik yang tidak sesuai aturan cukai serta akan dilakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggarnya.
Kronologi & Detail Kebijakan
25 September 2025 – Menteri Keuangan menyatakan larangan rokok ilegal, termasuk lewat marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli, dan lainnya, harus segera ditegakkan. Awalnya tanggal efektifnya ditetapkan 1 Oktober, namun desakan agar “secepatnya” diberlakukan lebih awal turut disuarakan.
Pemerintah telah memanggil marketplace dan pihak terkait agar tidak mengizinkan penjualan rokok ilegal dan produk-produk kena cukai yang tidak memenuhi persyaratan.
Penindakan akan dilakukan tidak hanya secara daring tapi juga di distribusi fisik, termasuk warung-warung kecil yang menjual rokok ilegal.
Oknum di lingkungan Bea Cukai dan Kemenkeu yang terlibat dalam praktik rokok ilegal akan “disikat” tegas.

Dampak & Alasan Kebijakan
Berdasarkan data Indodata Research Center, peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp97,81 triliun. Rokok polos (tanpa pita cukai) mendominasi jenis rokok ilegal.
Selain kehilangan penerimaan negara, keberadaan rokok ilegal juga dianggap merusak industri rokok legal dan mengancam regulasi cukai.
Kebijakan ini juga sejalan dengan keputusan Kemenkeu untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk 2026, dengan salah satu pertimbangan pengendalian rokok ilegal agar masyarakat tidak terdorong beralih ke produk ilegal jika harga menjadi terlalu tinggi.
Respon & Tantangan
Beberapa pengusaha rokok legal menyambut baik langkah penertiban, tetapi ada juga yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap usaha kecil dan distribusi di daerah terpencil.
Marketplace online diminta ikut bertanggung jawab. Jika ditemukan akun yang terus jual rokok ilegal, akan ada tindakan hukum.
Pemerintah harus memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif agar kebijakan ini tidak sekadar retorika. Termasuk memastikan Bea Cukai dan instansi terkait bersih dari oknum yang terlibat.
Kebijakan larangan rokok ilegal oleh Kemenkeu menandai langkah nyata penegakan regulasi cukai di Indonesia. Mulai penerapan daring hingga distribusi tradisional, semua akan diawasi ketat. Tujuannya jelas: menyelamatkan penerimaan negara, menjaga keadilan bagi industri legal, dan melindungi konsumen dari produk ilegal. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat tergantung pada implementasi lapangan dan konsistensi penegakan hukumnya.