Jakarta, 25 September 2025 — Aparat kepolisian mengungkap kelompok sindikat yang membobol rekening bank dormant dengan nilai kerugian mencapai Rp 204 miliar. Dua pelaku telah ditangkap dan peran mereka sebagai otak pembobolan kini dalam pengembangan penyidikan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, modus operandi pelaku adalah menyusup ke rekening yang tidak aktif (dormant), lalu memindahkan dana ke rekening baru atau melakukan penarikan melalui jaringan perbankan digital. Data internal bank saat ini juga diperiksa untuk menelusuri kelemahan sistem keamanan.
Sumber di lembaga keuangan menyebut bahwa beberapa transaksi mencurigakan sempat lolos dari sistem deteksi anomali (fraud detection). Bank pusat dan otoritas keuangan diajak bekerja sama dalam memperkuat pertahanan sistem perbankan nasional.
Dampak & Respons
Masyarakat menjadi lebih waspada terhadap keamanan rekening bank mereka, terutama rekening yang tidak sering digunakan.
Bank-bank besar kini dituntut memperketat sistem keamanan internal, audit transaksi otomatis, dan verifikasi berkala.
Otoritas perbankan, termasuk Bank Indonesia dan OJK, diharapkan segera merumuskan langkah antisipatif agar kasus serupa tak terulang.
Pendekatan Hukum & Penegakan
Kepolisian dan Kejaksaan sedang mendalami jejak transaksi, serta memanggil saksi dari pihak bank dan sistem IT internal. Dua tersangka yang telah diamankan dikaitkan dengan jaringan lebih luas yang akan segera diungkap.
Jika terbukti bersalah, para pelaku menghadapi pasal pidana perbankan, penipuan, dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan nilai kejahatan.
Kesimpulan
Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar menjadi peringatan serius terhadap kelemahan sistem keamanan keuangan nasional. Penegak hukum, lembaga perbankan, dan otoritas terkait harus bekerja cepat dan sinergis agar kepercayaan publik terhadap sistem perbankan tetap terjaga.