Untuk mendukung sektor perumahan dan meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program subsidi bunga pinjaman. Program ini menyasar dua pihak sekaligus: pengembang kecil dan pemilik rumah tangga.
Bagi pengembang skala kecil, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5% selama jangka waktu maksimal lima tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pembangunan perumahan baru dengan harga yang lebih terjangkau.
Sementara itu, pemilik rumah yang mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta akan mendapatkan subsidi bunga antara 5,5% hingga 10%. Hal ini dinilai akan meringankan beban cicilan masyarakat dan sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah layak huni.
Menteri PUPR menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan nasional dan memastikan semua warga memiliki kesempatan memiliki rumah dengan biaya yang lebih ringan.